Rabu, 04 Januari 2012

AD , ART Gerakan Pramuka


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA

I.              PENDAHULUAN

1.    Faktor - faktor yang melatar belakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka   (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a.     Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b.    Kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c.     Upaya pendidikan  bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan :
       -   Negara Kesatuan Republik Indonesia
       -   Indeologi Pancasila
       -   Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
       -   Lingkungan hidup di bumi nusantara

2.    Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a.     Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b.    Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.

II.           MATERI POKOK

1.    Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

2.    Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia.

3.    Gerakan Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi :
a.     Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi  pekerti luhur, yang :
1)    tinggi moral, spritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan fisiknya;
2)    tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya;
3)    kuat dan sehat jasmaninya.
b.    Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional (pasal 4  AD Gerakan Pramuka).

4.    Tugas Pokok Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan (pasal 5 AD Gerakan Pramuka).

5.    Sifat Gerakan Pramuka
a.     Gerakan Pramuka adalah organosasi Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b.    Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
c.     Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
d.    Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
e.     Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 7 AD Gerakan Pramuka).

6.    Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuan melakukan usaha :
a.     Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental , moral, fisik, pengetahuan,keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan :
1)    keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut agama masing - masinng.
2)    kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan antar pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain.
3)    penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4)    kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
5)    pembinaan dan pengembangan minat terhadap kamajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan

b.    Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa.
c.     Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d.    Memupuk dan mengembangkan persaudaran  dan persahabatan  baik nasional maupun internasional.
e.     Menumbuhkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa bertanggungjawab dan disiplin.
f.     Menumbuh kembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g.    Memupuk   dan mengembangkan kepemimpinan.
h.    Membina, kemandirian  dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya (Pasal 8 AD Gerakan Pramuka)

III.        PENUTUP

1.    Pasal - pasal 1,4,5,7, dan 8 merupakan pasal yang harus difahami secara sungguh-sungguh karena pasal - pasal tersebut merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.

2.    Pasal - pasal lain dapat dipelajari sendiri.

3.    Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka  (SK Kwarnas No. 107 Tahun 1999) merupakan pedoman operasional Gerakan Pramuka dalam pengelolaan menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.


KEPUSTAKAAN :

1.    AD & ART  Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Th 2009 dan Kep.Ka Kwarnas No. 203 Th 2009). Kwarnas. Jakarta, 2009.

2.    Patah Tumbuh Hilang Berganti, 75 Tahun Kepanduan Dan Kepramukaan, Kwarnas. Jakarta, 1987.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar