Selasa, 16 Juli 2013

UPAYA MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN GERAKAN PRAMUKA

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.         Latar Belakang
            Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU No.12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan revitalisasi Gerakan Pramuka yang telah dicanangkan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2006 serta sesuai dengan tema Hari Pramuka ke-51 yakni Tingkatkan Kemandirian Gerakan Pramuka untuk Keberhasilan Karakter Kaum Muda, maka kiranya seluruh komponen mulai memikirkan dan berupaya untuk membentuk unit usaha yang dimaksud.
            Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, semua bisa melihat bahwasanya revitalisasi Gerakan Pramuka dengan tiga sasaran pokoknya yaitu 1) Memperkuat dasar hukum Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan nonformal di tanah air; 2)pembaharuan sistem pendidikan kepramukaan; 3)kemandirian organisasi telah berhasil merubah cara pandang masyarakat terhadap Gerakan Pramuka.  Selaku penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, Gerakan Pramuka memang mempunyaii peranan besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda. Peranan itulah yang saat ini telah menjadi dambaan utama masyarakat Indonesia.