BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Sebagaimana yang telah
diamanatkan oleh UU No.12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan revitalisasi Gerakan
Pramuka yang telah dicanangkan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang
Yudhoyono pada tahun 2006 serta sesuai dengan tema Hari Pramuka ke-51 yakni
Tingkatkan Kemandirian Gerakan Pramuka untuk Keberhasilan Karakter Kaum Muda, maka
kiranya seluruh komponen mulai memikirkan dan berupaya untuk membentuk unit usaha
yang dimaksud.
Dalam kurun waktu tujuh
tahun terakhir, semua bisa melihat bahwasanya revitalisasi Gerakan Pramuka dengan
tiga sasaran pokoknya yaitu 1) Memperkuat dasar hukum Gerakan Pramuka sebagai
organisasi pendidikan nonformal di tanah air; 2)pembaharuan sistem pendidikan
kepramukaan; 3)kemandirian organisasi telah berhasil merubah cara pandang
masyarakat terhadap Gerakan Pramuka.
Selaku penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, Gerakan Pramuka memang
mempunyaii peranan besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda. Peranan
itulah yang saat ini telah menjadi dambaan utama masyarakat Indonesia.