I. DASAR
PEMIKIRAN
1. Rencana Tindak lanjut (RTL)/Action Plan yang
disusun setelah mengikuti kursus, diasumsikan akan merupakan suatu produk
peserta kursus yang berupa perencanaan program pribadi dalam pengembangan
pribadi maupun pengabdiannya dimasyarakat, utamanya demi perkembangan
Gerakan Pramuka.
2. Rencana Tindak Lanjut (RTL) akan merupakan
tali pengikat peserta kursus atas komitmennya terhadap Gerakan Pramuka .
II. TUJUAN
Rencana Tindak lanjut (RTL) disusun
dengan tujuan agar kita dalam semua kegiatan yang akan kita lakukan selalu
terlebih dahulu direncanakan, termasuk dalam kegiatan kepramukaan yang kita
lakukan.
III. SASARAN
Setelah menyusun Rencana Tindak Lanjut
(RTL) peserta mampu:
1. Mengendalikan dirinya dan melaksanakan
program yang telah disusunnya sendiri;
2. Mengembangkan pengetahuannya agar dapat
melaksanakan pengabdiannya lewat kepramukaan;
3. Selalu berusaha untuk merealisasikan
komitmennya sebagaimana tersurat pada Rencana Tidak lanjut yang disusunnya;
4. Meningkat kepercayaannya terhadap dirinya
sendiri;
5. Membiasakan diri bahwa untuk melaksanaan
kehidupannya sehari-hari selalu tidak keluar dari program hidup yang disusun
oleh keluarga.
IV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN RENCANA TINDAK LANJUT
(RTL)
1. Tim Pelatih memberikan pengantar tentang:
apa, mengapa, bagaimana menyusun sebuah RTL, dan apa manfaatnya bagi
kehidupannya sehari-hari dalam pengabdiaannya terhadap keluarga, masyarakat,
bangsa dan negara;
2. Penyusunan RTL sebagai perencanaan program
pribadi, baik untuk pengembangan pribadi maupun kegiatannya dimasyarakat,
khususnya dalam pengembangan kepramukaan dan Gerakan Pramuka
3. RTL dibuat rangkap 2 (dua), yang satu
diserahkan ke Lembaga lewat Ketua Tim/Pemimpin Kursus sedang yang lainnya
disimpan sendiri sebagai pengendali dirinya dalam kegiatan sehari-hari.
V. WAKTU
: 2 X 45 menit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar