ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
I.
PENDAHULUAN
1. Faktor -
faktor yang melatar belakangi penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24
Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a. Jiwa ksatria
yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil
dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b. Kesadaran
bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. Upaya
pendidikan bagi kaum muda melalui
kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan
masyarakat madani dan melestarikan keutuhan :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Indeologi Pancasila
- Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
- Lingkungan hidup di bumi nusantara
2. Fungsi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a. Landasan
hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b. Pedoman dan
petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
II.
MATERI POKOK
1. Organisasi ini
bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan
Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan
dan pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia.
3. Gerakan
Pramuka adalah mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga menjadi :
a. Manusia
berwatak, berkepribadian, dan berbudi
pekerti luhur, yang :
1) tinggi moral,
spritual, kuat mental, sosial, intelektual, emosional dan fisiknya;
2) tinggi
kecerdasan dan mutu keterampilannya;
3) kuat dan sehat
jasmaninya.
b. Warga Negara
Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun
internasional (pasal 4 AD Gerakan
Pramuka).
4. Tugas Pokok
Gerakan Pramuka ialah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna
menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup
bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan (pasal 5 AD
Gerakan Pramuka).
5. Sifat Gerakan
Pramuka
a. Gerakan
Pramuka adalah organosasi Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai lembaga
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b. Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
tidak membedakan suku, ras, golongan dan agama.
c. Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kuatan sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
d. Gerakan
Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum
muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
e. Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal
7 AD Gerakan Pramuka).
6. Gerakan
Pramuka dalam mencapai tujuan melakukan usaha :
a. Menanamkan
dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental , moral,
fisik, pengetahuan,keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan :
1) keagamaan,
untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan YME, menurut agama masing -
masinng.
2) kerukunan
hidup beragama antar umat seagama dan antar pemeluk agama yang satu dengan
pemeluk agama yang lain.
3) penghayatan
dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal
kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan
masa depan bangsa dan negara.
4) kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
5) pembinaan dan
pengembangan minat terhadap kamajuan teknologi dengan keimanan dan ketaqwaan
b. Memupuk dan
mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa.
c. Memupuk dan
mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk dan
mengembangkan persaudaran dan
persahabatan baik nasional maupun
internasional.
e. Menumbuhkan
pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan
inovatif, rasa bertanggungjawab dan disiplin.
f. Menumbuh
kembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan.
h. Membina,
kemandirian dan sikap otonom,
keterampilan, dan hasta karya (Pasal 8 AD Gerakan Pramuka)
III.
PENUTUP
1. Pasal - pasal
1,4,5,7, dan 8 merupakan pasal yang harus difahami secara sungguh-sungguh
karena pasal - pasal tersebut merupakan pokok pedoman dari Gerakan Pramuka.
2. Pasal - pasal
lain dapat dipelajari sendiri.
3. Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka (SK Kwarnas No.
107 Tahun 1999) merupakan pedoman operasional Gerakan Pramuka dalam pengelolaan
menuju tercapainya tujuan Gerakan Pramuka.
KEPUSTAKAAN
:
1.
AD & ART Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Th 2009 dan
Kep.Ka Kwarnas No. 203 Th 2009). Kwarnas. Jakarta, 2009.
2.
Patah Tumbuh Hilang Berganti, 75 Tahun
Kepanduan Dan Kepramukaan, Kwarnas. Jakarta, 1987.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar